Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Jakarta Pusat,kandkonlinenews.co.id || Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Selanjutnya untuk itu yang termasuk Guna untuk terkait mengenai Perihal : Bentuk Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta Pusat yang tepatnya itu Dihari Senin (29/6/2026) guna untuk  yang sekaligus dengan telah menyatakan permohonan uji materi tidak dapat diterima. MK menilai tidak terdapat kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensial dari para pemohon sebagaimana dalil yang diajukan. Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan konsistensi prinsip pemilihan langsung dalam sistem demokrasi Indonesia. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang meminta penafsiran ulang terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada.

Kemudian untuk itu Dengan Bagi Untuk Terhadap Mereka Yang Untuk menyoroti wacana perubahan mekanisme Pilkada menjadi pemilihan melalui DPRD yang sempat kembali mengemuka. Para pemohon menilai perubahan sistem berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan langsung. Mereka juga menilai adanya multitafsir dalam norma UU Pilkada yang dinilai dapat membuka ruang perubahan sistem demokrasi lokal. Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa Pilkada langsung merupakan bagian dari prinsip kedaulatan rakyat yang telah menjadi dasar sistem demokrasi di Indonesia sejak era reformasi.

Judul dan Isi Berita ini

Dari : 

Redaksi Media News kandkonlinenews.co.id 

Dengan Atas Nama : 

Dr.Sahat Marulitua Sinaga.,SH.,MH 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *