Tangerang,kandkonlinenews.co.id || “Advokat Dr.Sahat Marulitua Sinaga.SH.,MH” dengan Guna Untuk disebut sebagai : “Pimpinan Umum Di Media News & Video YouTube kandkonlinenewe.co.id” Serta “KETUM Komunitas Wartawan Se-Banten (KOWARBAN) “ itu dengan guna untuk Memohon Bentuk Perlindungan Hukum Kepada YTH : “Kombes Pol Indra Waspada” Yang disaat itu masih menjabat Guna Untuk Menjadi : “Kapolresta Kabupaten Tangerang” Melalui (Cq) : “Kasat Reskrim “ dan “Kanit Harda “ serta “Kasubnit Harda Polresta Kabupaten Tangerang” guna Untuk dapat Segera Mungkin Membuat Bentuk Surat Penetapan Yang Menjadi Tersangka dan juga Guna Untuk segera Mungkin di jemput Paksa Bagi Untuk Terhadap beberapa Yang Diduga Tersangka Bentuk Kasus Penipuan yang terdapat didalam Pasal 492 KUHP dan Penggelapan dengan terdapat didalam Pasal 486 KUHP yang tentunya itu dengan sudah mengantongi guna untuk beberapa yang diduga Tersangka Dari : Tim Satreskrim Bagian Harda Polresta Kabupaten Tangerang Dengan merugikan Unsur Pihak Si Korban yang berinisial Sdri Lasmi dengan Total Nominal Uang Kurang -Lebih sebesar Rp 320 juta
Selanjutnya untuk itu,”Bagi Terhadap beberapa Yang Diduga menjadi Tersangka yang disebut sebagai Terlapor didalam Bentuk Perkara Kasus Penipuan dan Penggelapan disaat dihari Jumat 31 Juli 2026 itu Dengan bernama : Sdri Munawaroh Alias Sdri Mumun Dkk didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH-Nya) itu dengan guna untuk berhasil telah dipertemukan sama Unsur Pihak Si Korban Yang bernama : “Sdri Lasmi” itu guna untuk dengan disebut sebagai : Unsur Pihak Pelapor itu diruang Restorasi Justice Polresta Kabupaten Tangerang Dengan dihadiri Dedy yang menjadi seorang Penyidik didampingi seorang Kasubnit HARDA Polresta Kabupaten Tangerang yang sama sekali tidak ada suatu bentuk itikad baik,”Ucap Advokat Dr.Sahat Marulitua Sinaga SH.,MH”.
Kemudian Untuk itu Unsur Pihak Si Korban Penipuan dan Penggelapan dengan menjadi Unsur Pihak Pelapor yang diduga juga itu dilakukan oleh Unsur Pihak Terlapor Dari Inisial Bernama Sdri Munawaroh Alias Sdri Mumun itu diberikan suatu bentuk kesempatan Terakhir guna Itikad Baiknya itu sampai Dihari Kamis 20 Agustus 2026 yang ternyata dan menjadi kenyataan untuk istilah Fakta Hukum Bagi Untuk Terhadap Yang diduga menjadi Si Terlapor itu sama sekali tidak ada unsur Itikad Baik Apapun lagi bagi untuk terhadap unsur pihak Si Pelapor
Makanya untuk itu “ Advokat Dr.Sahat Marulitua Sinaga.,SH.,MH” yang tetap dapat memohon Suatu Bentuk Perlindungan Hukum itu Kepada YTH : ‘Kapolresta Kabupaten Tangerang” Melalui (Cq) Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang Melalui (Cq) : Kanit Dan Kasubnit HARDA Polresta Kabupaten Tangerang Dengan untuk sudah diketahui pula yang secara langsung oleh : Dedy yang menjadi : Seorang Penyidik dengan Guna Untuk merespon dan juga dengan guna Untuk menanggapi bentuk Laporan (LP) Dari Unsur Pihak Si Korban dengan didampingi oleh Penasehat Hukum-Nya (PH-Nya) tersebut perlu ada suatu ketegasan guna untuk segera mungkin membuat dan menindaklanjuti Penetapan Tersangka Bagi beberapa orang tertentu yang menjadi unsur pihak Terlapor didalam bentuk Perkara Kasus Penipuan dan juga bentuk Perkara Kasus Penggelapan dengan tanpa harus menunda dan Menunggu Dengan sampai mulai Hari Senin 24 Agustus 2026 S/D Hari Kamis 27 Agustus 2026.
BREAKING NEWS
Dari :
Redaksi Media News
Dan
Redaksi Video YouTube kandkonlinenews.co.id
Dengan Atas Nama :
Robbi Awaludin Rahmansyah












