Polda Banten bersama jajaran Polres mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite sepanjang Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut Ada Aparat polisi mengamankan 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

PerbesarPerbesar

Seran,kandkonlinenews.co.id ||  Polda Banten bersama jajaran Polres mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut Ada Aparat polisi mengamankan 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya untuk itu Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, serta Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman, Senin (2/11/2026).

Ke-14 tersangka diamankan dari sejumlah wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

PerbesarPerbesar

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, penyalahgunaan subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Hendra.

Baca Juga :  Wamenkes Apresiasi Gebrakan Pemkab Tangerang Percepat Penanganan TB

Ia memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Berdasarkan rincian kepolisian, dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26) diamankan Ditreskrimsus Polda Banten.

Sementara itu, Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan SA (28). Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).

Dari wilayah hukum Polresta Tangerang, polisi mengamankan empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21), sedangkan Polres Pandeglang mengamankan AH (56).

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU. Pembelian dilakukan menggunakan kendaraan roda empat maupun roda enam yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon. Setelah dikumpulkan, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Sidang Terbuka Rekrutmen Polri 2026, Polda Banten Tegaskan Seleksi Bersih Tanpa Titipan

Dalam pengungkapan delapan perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite.

Selain itu, petugas mengamankan 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jerigen berukuran 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua literan, serta satu unit mesin pompa air atau Alkon.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kapolda Banten juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Judul dan Isi

BREAKING NEWS 

Dari 

Redaksi Media News kandkonlinenews.co.id

Dengan Atas Nama : 

Advokat .

Dr Sahat Marulitua Sinaga

,SH.,MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *