Kegiatan  Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2026 di Aula Desa Keboncau, Senin (21/9/2026).

Kabupaten Tangerang,kandkonlinenews.co.id ||  Pemerintah Desa (PEMDES ) Keboncau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Bante Dengan Untuk menggelar suatu bentuk Kegiatan tertentu didalam berupa : Kegiatan  Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2026 di Aula Desa Keboncau, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Keboncau Ahmat Nur, S.H.,MH dengan ikut mendampingi yaitu  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kebon Cau serta Para Segenap Kader PKK, serta juga segenap Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama  yang berada diruang lingkup Se-Desa Kebon Cau.

Selanjutnya untuk itu yang disela Kegiatan itu ada unsur moment yang paling spesial didalam memberikan beberapa Kata  sambutan Dari  : Ahmad Nur.,SH.,MH dengan dapat untuk menyampaikan suatu bentuk apresiasi dan juga dapat mengucapkan Unsur terima kasih kepada seluruh Tamu  Undangan yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Ia juga menyinggung keberadaan Ruang Bersama Indonesia (RBI) Keboncau yang menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan sosialisasi.

Menurutnya, RBI Keboncau sebelumnya juga pernah menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi terkait perlindungan perempuan dan anak. Keberadaan RBI, kata Ahmat, merupakan tanggung jawab bersama dalam membangun lingkungan yang aman serta mendukung perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Sementara untuk itu setelah selesai Moment Acara Kegiatan itu berlangsung adapun ungkapan tertentu yang dimana Bagi Terhadap : Bangsa Indonesia yang akan  menjadi tanggung jawab kita bersama dengan untuk agar visi dan misinya dapat diwujudkan dengan semakin baik untuk langkah Ke  depannya,”Ucap Ahmad Nur.,SH.,MH “.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya TPPO. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah modus perekrutan tenaga kerja dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri maupun di luar daerah dengan iming-iming gaji tinggi.

Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan secara ilegal. Warga juga diminta memastikan legalitas perusahaan atau pihak penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan.

Kemudian Untuk itu Bagi Untuk Terhadap : Unsur Pihak Bhabinkamtibmas dan juga Bagi Untuk Terhadap Unsur Pihak Babinsa Se-Desa Kebon Cau Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang -Banten itu dengan dapat menegaskan terkait mengenai Perihal komitmennya untuk selalu tetap terus bersinergi dengan pemerintah desa dalam memberikan suatu bentuk edukasi serta suatu bentuk perlindungan kepada Unsur Kalangan masyarakat Se-Desa Kebon Cau Kecamatan Teluk Naga Kabupeten Tangerang -Banten Dengan untuk Perihal : Perhatian khusus yang dapat untuk diberikan kepada Unsur Pihak perempuan dan juga kepada Unsur Pihak anak yang dinilai memiliki kerentanan menjadi korban TPPO.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Keboncau berharap masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang, mampu mengenali modus perekrutan ilegal, serta berani melaporkan apabila menemukan dugaan atau indikasi TPPO di lingkungan sekitarnya.

Judul dan Isi 

Dari : 

BREAKING NEWS

Redaksi Media kandkonlinenews.co.id

Dengan Atas Nama : 

Advokat.Dr.Sahat Marulitua Sinaga.,SH.,MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *