Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RL (33), warga Jakarta Timur. Ia ditangkap pada Jumat (3/4/2026) kemarin itu yang kebetulan kejadian Penangkapan Bagi untuk diduga di Pelaku itu berlokasi disekitar area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan bahwa penyebaran kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan aktivitas pelaku di lokasi kejadian.
“Awalnya ada kecerahan oleh warga karena gerak-geriknya. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Bagi Untuk Terhadap Kompol .Susida Aswita yang untuk didalam hasil keterangannya disaat waktu diwawancarai oleh Salah satu Awak Wartawan tertentu .
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bersama rekannya berinisial A yang kini buron, hendak mengambil narkotika dengan sistem “mapping” atau penunjukan lokasi penyimpanan barang.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.
“Barang bukti yang ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan, diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencahayaan,” lanjutnya.
Selain Narkoba Jenis Sabu Bagi Untuk Unit Opsnal Reskrim Polsek Ciledug Yang sekalian juga telah untuk menyita satu unit telepon yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari dengan dapat mengatakan,bahwa Untuk pengungkapan didalam bentuk Perkara Kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian.
Sementara untuk itu ,“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu menggagalkan peredaran narkotika. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” Ucapnya Kombes.Pol Dr.Raden Muhammad Jauhari”.
Selanjutnya untuk itu Ia juga menambahkan bahwa penyuapan sabu seberat lebih dari 100 gram tersebut berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari konservasi narkoba.
“Diperkirakan sekitar 100 gram sabu ini bisa menyelamatkan hingga 400 jiwa dari potensi pengobatan narkotika,” ungkapnya.
Kemudian Untuk disaat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ciledug untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat.
Penulisnya Yaitu :
Dr.Sahat Marulitua Sinaga.,S.H.,M.H












