Luar Biasa Bagi Untuk Terhadap : Tupoksi Kinerja Tim Unit Satreskrim Polresta Kab Tangerang Terlebih Khusus Dibagian Harda Dan Lebih Sangat Luar Biasa Lagi Yang Apabila Ke -7 Orang Diduga Pelaku Penipuan dan Juga Diduga Pelaku Penggelapan Dengan segera Mungkin Ditangkap Oleh :

Tim Unit Satreskrim Polresta Kab.Tangerang Terlebih Khusus Dibagian Harda

Kab.Tangerang,kandkonlinenews.co.id || Luar Biasa Bagi Untuk Terhadap : Tupoksi Kinerja Tim Unit Satreskrim Polresta Kab Tangerang Terlebih Khusus Dibagian Harda Dan Lebih Sangat Luar Biasa Lagi Yang Apabila Ke -7 Orang Diduga Pelaku Penipuan dan Juga Diduga Pelaku Penggelapan Dengan segera Mungkin Ditangkap Oleh :
Tim Unit Satreskrim Dibagian Harda Polresta Kab.Tangerang.

Selanjutnya untuk itu Unsur Reskrim Bagian Harda Polresta Kabupaten Tangerang Dihari Selasa 12 Mei 2026 telah mengirimkan Bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke alamat Kantor Hukum (LAW OFFICE ) SAHAT MARULITUA SINAGA (S.M.S) & PARTNER itu dengan turut mengucapkan terima kasih atas kerja samanya selama ini dan Menurut Untuk Keterangan Dari Pimpinan Utama Di : Kantor Hukum (LAW OFFICE) SAHAT MARULITUA SINAGA (S.M.S ) & PARTNER  dan juga sekalian telah untuk dipercayakan menjadi : Pimpinan Umum Di : Media News & Video YouTube kandkonlinenews.co.id itu dengan Untuk Menganjurkan dan mengingatkan serta Memberikan suatu bentuk Perintah Berikutnya Bagi Untuk Terhadap Kepada YTH : Kapolresta Kabupaten Tangerang -Banten Melalui (Cq) : “Kasat Reskrim Polresta” Melalui (Cq) : ” Kanit HARDA” dan Kasubnit HARDA “ serta “Kateam Harta dan Benda (HARDA) “ Dengan sekiranya Untuk dapat segera mungkin menangkap dan menjemput paksa Ke Masing-masing tempat tinggal bagi untuk terhadap Ke-7 Orang Yang Diduga menjadi Unsur Pelaku Penipuan dengan untuk dikenakan Didalam Pasal 492 KUH-Pidana Yang Baru dengan Menggantikan Pasal 378 KUH-Pidana Yang Lama dan juga yang diduga menjadi Unsur Pelaku Penggelapan dengan Untuk dikenakan didalam Pasal 486 KUH-Pidana Yang Baru dengan menggantikan Pasal 372 KUH-Pidana Yang Lama dengan Masing-masing itu Dengan Atas Nama :
Sdri Munawaroh” Alias  “Sdri Mumun”, Sdra. Jukeri ,Sdra .Marsa’i , Sdra Rusli , Sdra Arja,Sdra Nanang dan Sdri Nurliani itu yang dimana untuk itu  sama sekali telah melalaikan atau sama sekali telah tidak mengindahkan Bentuk Judul dan Isi Surat Panggilan Undangan Klarifikasi Ke-1 S/D Ke-3 Yang Dikirimkan secara langsung Oleh : Tim Unit Satreskrim Polresta Kab.Tangerang Khusus Dibagian Harda dengan untuk tertuju Ke Masing-masing tempat tinggal Ke-7 orang yang diduga Pelaku tersebut.

Berita Redaksi
Media News kandkonlinenews.co.id
Dengan Atas Nama :
Robbiansyah Awaludin Rahmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *