Kuasa Hukum Handal dan Profesional serta Berpengalaman Dengan Berhasil mendampingi Para ahli waris didalam memenangkan Bentuk Perkara Gugatan Para Ahli Waris Djuamah Alias Yuamah yang untuk Menjadi Penggugat / Psmohon Di PN Tangerang Kelas IA Khusus itu berada posisinya tetap dipihak yang benar.
Tangerang ,kandkonlinenews.co.id || Kuasa Hukum Handal Handal dan Profesional serta Berpengalaman Dengan Berhasil mendampingi Para Ahli waris Didalam memenangkan Bentuk Perkara Gugatan Ahli Waris Djuamah Alias Yuamah yang untuk Menjadi Penggugat / Psmohon Di PN Tangerang Kelas IA Khusus itu berada posisinya tetap dipihak yang benar Guna untuk perihal : “Demi hak dan keadilan, harus terus berjuang. Karena Kebenaran Lebih Terang Dari Cahaya, “Ucap DR Sahat Marulitua Sinaga.,SH
,MH “. dengan berfilsafah, yakin bahwa Majelis hakim yang diketuai oleh Lucky Rombot Kalalo dengan Bentuk Hasil Putusan atau Bentuk Hasil Inkra dengan telah langsung untuk mengabulkan gugatan Bagi Untuk Terhadap Para Ahli Waris yang disebut sebagai : Penggugat / Pemohon akan menyatakan,Bahwa Bagi untuk Terhadap Unsur Pihak Tergugat telah jelas terbukti melakukan : unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdapat didalam Pasal 1365 KUH-Perdata dengan dikuatkan secara aturan Hukum Perdata yang berkaitan urusan perihal Gugatan Bagi Untuk Terhadap Para Ahli waris yang menjadi Unsur Pihak Klien / Prinsiple Kami itu termasuk didalam Pasal 1320 KUH-Perdata dan Juga termasuk pula didalam Pasal 1669 KUH-Perdata
Sita Jaminan (CB).
Untuk memberikan perlindungan hukum bagi penggugat, maka tanah sengketa tersebut seyogianya ditetapkan dalam status quo, dengan cara meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan untuk bentuk Pengajuan CB terhadap tiga bidang tanah dalam satu hamparan Persil 172b D.II seluas 3,5 HA telah dilakukan sejak awal s/d selesai persidangan dihari Senin 11 Mei 2026 ini
Menurut Keterangan DR.Sahat Marulitua Sinaga.,SH.,MH yang dipercayakan untuk Menjadi : Kuasa Hukum Yang Handal Dan Profesional serta Berpengalaman Bagi untuk Terhadap : Para ahli waris “Djuamah” Alias “Yuamah” Kepada sejumlah media di Senin (11/5/’26) ini Dengan Turut Menegaskan, Bahwa kliennya / Prinsiple-Nya Dengan memiliki bentuk beberapa bukti, di antaranya : Surat Keterangan Kepala Desa didalam bentuk Surat PM1 Yang dikeluarkannya itu tertanggal 6 September 2022, yang menyatakan bahwa antara Para ahli waris dengan pihak lain termasuk dengan PT. Delta Mega Persada, tidak pernah melakukan transaksi jual beli.
Selain menyebut PT. DMP sebagai Tergugat, beberapa nama pribadi juga ikut terseret.
Mereka : Dr. Albert Lembong, Ny. Meity Lembong, Uding bin Rinun, Adi Wibowo, Djohansyah Tamin dan Lily Tamin.
Bahkan untuk itu ada tiga orang Dari Unsur Pihak Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan, Anita Munaf dan Yasmine Achmad Djawas ikut sebagai Tergugat.
Menurut DR.Sahat Marulitua Sinaga.,SH.,M.H disebut sebagai : Kuasa Hukum Handal dan Profesional serta Berpengalaman Guna Terkait Bagi Untuk Terhadap beberapa Ahli Waris disaat ini dengan berpendapat dengan guna untuk terkait mengenai Perihal : Obyek Lahan tanah atas nama : “Djuamah” Alias “Yuamah” Dengan Jumlah untuk total seluruhnya 6 (enam) bidang seluas 4,2 Ha lebih.
Dibeli dari Lim Kim Jang tahun 1963.
Sebelumnya Girik C. 634, berubah menjadi Hak Milik Adat C.1488 sesuai dengan Surat Ketetapan IPEDA.
Kemudian untuk itu ketika dapat diperlihatkan suatu Bentuk Dokumen yang dimiliki oleh Unsur Pihak PT DMP bagi untuk terhadap penilaian Majelis Hakim Ketua merasa ada suatu bentuk Kejanggalan yang siginifikan .
Setelah untuk itu Unsur Pihak PT. Delta Mega Persada dalam jawabannya, mendalilkan bahwa bukti yang dimiliki perusahaan properti ini, adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NO. 8/1999.
Menyikapi dalil itu, spontan Agus menepis dan meragukan kebenaran copy SHGB milik PT.DMP.
Ketentuan urutan pembuatan SHGB, ujarnya mengurai dan melihat kejanggalan proses dimaksud. Tertera bahwa yang terbit lebih dulu adalah Surat Pelepasan Hak, bukan Sertifikat.
Bahkan untuk itu ada suatu bentuk Keanehan lainnya. Sertifikat terbit tahun 1999 sementara Surat Pelepasan Hak, terbit pada tahun 2009. Artinya. Lahir dulu, baru hamil.
Ada lagi yang anehnya itu dengan untuk disebut : Djuamah membayar pajak IPEDA pada tahun 2002. Padahal Djuamah telah meninggal pada tahun 2000 dan tak hanya cuma itu. Pajak dibayar menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seumur hidup Djuamah, tak pernah memiliki NPWP
Berita Redaksi
Media News kandkonlinenews.co.id
Dengan Atas Nama :
Robbiansyah Awaludin Rahmansyah












