Perlu Diketahui Bagi Untuk Terhadap: Bapak dan Ibu Serta Saudara dan Saudari

Yang Kami Hormati Dan Yang Kami Hargai Guna Untuk Terkait Mengenai Perihal :

Tangerang,kandkonlinenews.co.id ||Perlu Diketahui Bagi Untuk Terhadap: Bapak dan Ibu Serta Saudara  Yang Kami Hormati Dan Yang Kami Hargai Guna Untuk Terkait Mengenai Perihal : Yang tercantum diatas itu merupakan Bentuk Bukti keterangan tertulis diatas itu merupakan : Bentuk Unsur  Hasil Isi  Putusan atau Bentuk Unsur Hasil Isi  Inkrah Yang Secara Resmi Ditanggal 17 Maret 2026 Dengan Ke-2 Orang Para Anak dibawah umur itu yang Masing-masingnya  itu Dengan Anak Ke-1 Yang Dibawah Umur
Dengan Bernama :
Sdra.Ahmad
Khairidho
Bin
Madsuri

Dan

Selanjutnya untuk itu Dengan Anak Ke-2
Dibawah Umur Dengan Bernama :
Sdra.Andriansyah
Bin
Ending Marsudin
Yang telah Diberikan Tuntutan

Oleh :

Bapak Deni SH.,MH
Disebut sebagai :
Jaksa Penuntut umum
(JPU) Kabupaten Tangerang -Banten
Yang dipercayakan Dengan secara langsung  Oleh :
Tim Unit 1 Narkoba Polres Kabupaten Tangerang
Dengan untuk berikan Tuntutan Sesuai dikenakannya itu
Bagi untuk Ke-2 orang Anak dibawah umur itu
Dengan
Selama 6 Tahun
Yang telah untuk melanggar ketentuan Aturan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 guna terkait mengenai Narkotika dan Akhirnya disaat waktu itu tanggal 17 Maret 2026
Yang dimana untuk itu
Bagi Untuk Terhadap :

Wisnu Pradana SH.,M.Hum.

Disebut sebagai :

Majelis Hakim Ketua dengan ini
Telah memberikan suatu Bentuk
Hasil Isi Putusan
Atau
Hasil Isi Inkrah
Dengan Dimana
Bagi terhadap Ke-2 Orang Para Pelaku Anak dibawah ini
Didampingi oleh :
pribadi saya
Disebut Sebagai :
Penasihat Hukum-Nya
Atau
Advokat-Nya
Dengan Bernama :
Advokat .Dr.Sahat Marulitua Sinaga.,SH.,MH.,
Disebut sebagai :
Pimpinan Utama
Di :
Kantor Hukum
(LAW OFFICE)
SAHAT MARULITUA SINAGA (S.M.S) & PARTNER
dengan sudah menerima secara langsung Guna Terkait Mengenai Perihal :
Bentuk
Hasil Putusan
atau
Bentuk
Hasil Inkrah
Guna Untuk Terkait Mengenai Perihal :
Hasil Vonis Hukuman Penjaganya itu
Telah dapat Unsur Keringanan
Bagi untuk terhadap :
Ke-2 Orang Pelaku yang menjadi : Unsur Ke-2 orang Anak Dibawah Umur itu Dengan
Untuk menjadi :
selama 2 tahun
Dan
6 Bulan itu
Bagi Untuk Terhadap:
Ke-2 orang Pelaku perkara kasus Narkoba
Yang menjadi :
Unsur Pihak Ke-2 orang Anak Dibawah umur itu
Menjalani Massa Pelatihan Kursus Di :
Bappas Kabupaten Tangerang yang berada disekitar Wilayah Hukum Kecamatan Legok

Selanjutnya untuk itu
Dengan
Bagi Untuk Terhadap Ke-2 orang Pelaku itu
Yang menjadi
Ke-2 orang Anak dibawah umur itu
Dengan disaat ini
Sudah menjalani Vonis Hukuman Penjaranya itu khusus Di : LAPPA Anak Tangerang
Dengan Unsur
Selama 2 Tahun
Guna untuk
Bagi Terhadap :
Para Anak dibawah umur tersebut
Dengan Masing-masing
Bernama :
Sdra Ahmad Khairidho
Bin Madsuri
Dan
Sdra. Andriansyah
Bin Ending Marsudin

Judul dan Isi Berita Terkini 

Dari :

Redaksi Media News kandkonlinenews.co.id

Dengan Atas Nama 

Penulisnya

    Yaitu : 

Robbiansyah Awaludin Rahmansyah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *