KABUPATEN TANGERANG, kandkonlinenews.co.id || Untuk Segenap Jajaran Reskrim Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai : Oknum anggota kepolisian Gadungan Dan Bagi untuk terhadap Para pelaku diketahui memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN, lalu menguras uang milik korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial DP ke Polsek Rajeg terkait dugaan pemerasan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Selanjutnya untuk itu didalam bentuk Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka berinisial JR (39) dan MT (39) di kediaman masing-masing di wilayah Tigaraksa. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pemerasan terhadap korban DP terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Saat itu, korban yang hendak pulang dihadang oleh sekelompok pria menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku mengaku sebagai polisi tanpa menunjukkan identitas resmi. Korban kemudian dipaksa masuk ke mobil dan diminta menyerahkan kartu ATM beserta PIN. Uang korban sebesar Rp7,9 juta ditarik melalui mesin ATM.
“Setelah itu korban diturunkan di pinggir jalan. Kendaraan dan kartu ATM korban dikembalikan,” jelas Indra Waspada.
Polisi terus mengembangkan kasus dan menelusuri keterlibatan pelaku lain. Dari hasil pendalaman, kelompok ini diduga juga melakukan aksi serupa di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).
Dalam kejadian tersebut, para pelaku mendatangi rumah korban berinisial MH. Dengan mengaku sebagai anggota polisi, mereka memegang tangan korban, sementara pelaku lain masuk ke rumah dan mengambil sejumlah barang. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dengan tangan terikat dan mata dilakban.
Korban kemudian diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipulangkan menggunakan taksi online. Ponsel korban dikembalikan.
Pada Jumat (19/6/2026), polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya berinisial MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di Sindang Jaya. Sementara itu, satu tersangka lain masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan kartu identitas dan surat tugas resmi.
“Jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan polisi, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi. Kasus ini masih kami kembangkan dan kami pastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ucapnya Kapolresta Kabupaten Tangerang disaat ada giat unsur konferensi Pers Dengan segenap Rekan-rekan wartawan Dari Berbagai Media Di Aula Mako Polresta Kabupaten Tangerang”.
Judul dan Isi Berita Terkini
Dari :
Redaksi Media News kandkonlinenews.co.id
Dengan Atas Nama :
Dr.Sahat Marulitua Sinaga.,SH.MH
Dan
Lia TRIVENI












