kandkonlinenews.co.id|| Kabupaten Tangerang – Seorang Praktisi Hukum Yang Berpengalaman Dengan Menjadi : Pimpinan Utama Di : LAW OFFICE SAHAT MARULITUA SINAGA (S.M.S) & PARTNER Serta Pimpinan Umum Di Media News dan Video YouTube kandkonlinenews.co.id Dan Ketua Umum (KETUM) Komunitas Wartawan Se-Banten (KOWARBAN) Dengan Memohon Ketegasan secara Kooperatif dan Persuasif Bagi Untuk Terhadap Kapolresta Kabupaten Tangerang Dengan Bernama : Kombes Pol Andi Indra Waspada Melalui (Cq) : Kasat Reskrim Dan Kanit Propam serta Kanit Paminal Untuk Segera Mungkin Memanggil dan Mengingatkan serta Menegor Bagi Untuk Terhadap Seorang Anggota Penyidik Didalam Unsur Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Khusus Bagian Harta dan Benda (HARDA ) Dengan Bernama : “Sdra Dedy” Dengan dapat untuk dikonfirmasi yang sampai sejauh manakah untuk Bentuk Laporan Bagi untuk Terhadap Klien Kami Dengan Berinisial “L” Yang Berdomisili Disekitar Tempat tinggalnya itu berada Di : Kp.Cirewet Kabupaten Tangerang -Banten Dengan Disebut sebagai : Pelapor didalam bentuk Perkara Kasus Penipuan dan Penggelapan Yang sampai sejauh manakah itu untuk langkah tindak lanjutnya tersebut terhadap Yang diduga ada beberapa Komplotan Pelaku Dengan Terdiri Atas : “Sdri Munawaroh Alias Sdri Mumun dan Sdri Ayu serta Sdri Oza Dkk yang jelas sudah dinyatakan melanggar bentuk Aturan Jaluran Hukum Pidana Khusus”
Selanjutnya untuk itu Sdra Dedy Sudah Pernah Melayangkan Surat Undangan Panggilan Klarifikasi Yang Ke-1 itu dapat diindahkan dan apalagi didalam Surat Panggilan Undangan Klarifikasi Ke-2 Bagi Untuk Sdri Munawaroh Alias Sdri Mumun dan Sdri Ayu serta Sdri Oza Dkk yang menjadi suatu bentuk Komplotan Tidak dapat Hadir dengan tidak memiliki suatu keterangan apapun kepada Sdra Dedy dan Makanya untuk Bagi Untuk Terhadap Kapolresta Kabupaten Tangerang Melalui (Cq) : Kanit Paminal dan Kanit Propam serta Kasat Reskrim Melalui (Cq) : Kanit dan Kasubnit Khusus Dibagian Harda Yang dapat untuk segera mungkin Menjemput dengan Menahan Bagi Untuk terhadap Sdri Munawaroh Alias Sdri Mumun serta Sdri Ayu dan Sdri Oza Dkk untuk jangan ada unsur Pembiaraan Dari : Tupoksi Kinerja Sdra Dedy Disebut Sebagai : Seorang.Anggota Penyidik Di Satreskrim khusus dibagian HARDA Polresta Kabupaten Tangerang yang lebih semangat dan juga yang lebih Berenergik serta lebih serius lagi didalam Menyingkapi suatu bentuk Laporan Dari Klien Di Kantor Hukum LAW OFFICE SAHAT MARULITUA SINAGA (S.M.S) & Partner Dengan Berinisial “L” yang menjadi Pelapor Di Satreskrim Polresta Kabupaten Tangerang Khusus Bagian Harda.
Kemudian untuk itu Yang Apabila Bentuk Laporan Klien Kami Dari : Kantor Hukum (LAW OFFICE) SAHAT MARULITUA SINAGA (S.M.S) & PARTNER yang menjadi : Penasehat Hukum/ Kuasa Hukum Bagi Terhadap Klien Kami Dengan Berinisial “L” itu tidak serius dan juga tidak untuk optimis didalam menangani bentuk Laporannya itu dan Makanya untuk itu Kuasa Hukum / Penasehat Hukum-Nya Klien Kami didalam mendampingi Klien Kami Yang Berinisial “L” dapat untuk menindaklanjuti Ke : Kepala Irwasum Mabes Polri Dengan Bernama : Komjend Pol Wahyu Widada Dan juga Ke : Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri Dengan Bernama : Irjend Pol Abdul Karim.
Penulis-Nya Yaitu :
Robbiansyah Awal Rahmansyah
Kordinator Peliputan Yaitu :
Lia TRIVENI












