Tangerang —-kandkonlinenews.co.id || Dr.Sahat Marulitua Sinaga.,S.H.,MH Yang Disebut sebagai : Penasehat Hukum Bagi Untuk Terhadap : “Sdri Lasmi” Yang Menjadi : Unsur Pihak Pelapor didalam Unsur Dugaan Bentuk Perkara Kasus Penipuan dan Juga Bentuk Perkara Kasus Penggelapan yang terdapat didalam Pasal 492 KUHP yang Baru dan juga Pasal 486 KUHP Yang Baru Dengan Tidak lupa Yang : Turut Mengucapkan Terima Kasih Yang Luar Biasa Bagi Terhadap Seorang Penyidik dibagian Reskrimum Khusus Bagian HARTA dan Benda (HARDA) Polresta Kabupaten Tangerang yang Telah menindaklanjuti bentuk Laporan Bagi Terhadap Klien Kami Dengan Bernama : Sdri Lasmi dengan Ke-2 Orang Saksinya itu yang masing-masing bernama : Imam Joko Utomo dan Tiah dengan diposisikan Menjadi Unsur Pihak Pelapor
Selanjutnya untuk itu Bagi untuk Dengan Unsur beberapa Unsur Pihak Pelapor dengan masing-masing ke-2 orang saksi-Nya itu yang berurusan dengan Unsur pihak Terlapor yang masing -masing bernama : “Sdri Munawaroh” Alias “Sdri Mumun” dan Kawan-kawannya itu yang salah satu Komplotannya dengan berlanjut ditingkat Selidik s/d tingkat Ke Proses Kejaksaan Negeri Tiga Raksa dan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus yang untuk itu nantinya didalam waktu terdekat lagi untuk itu guna untuk bentuk Laporan Dari Pelapor akan dinaikkan didalam berisi surat berkas P21 tersebut .
penulis Judul dan Isi berita
Dari :
Redaksi Media News kandkonlinenews.co.id
Dengan Atas Nama :
Robbiansyah Awaludin Rahmansyah












