Bentuk SP2HP itu yang diberikan Dari Seorang Penyidik Bagian Harda Polresta Kabupaten Tangerang itu yang telah menerima hasil Laporan yang berinisial Sdri .L.itu Kepada Unsur Pihak Kepala IRWASUM Mabes Polri  dan juga Kepada Unsur Pihak Kadiv. Propam Mabes Polri Melalui (Cq)  : Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang dengan mewakili Kapolda dan Ditreskrimum Polda Banten serta Kabid .Propam Polda Banten

Kabupaten Tangerang -kandkonlinenews.co.id || Pimpinan Umum Di Media News & Video YouTube kandkonlinene.co.id dan sekaligus Juga diposisikan itu dengan pula untuk menjadi Pimpinan Utama Di Kantor Hukum (LAW OFFICE)  Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum Dengan Bernama : Sahat Marulitua Sinaga (S.M.S) & PARTNER Dengan Bernama : Dr.Sahat Marulitua Sinaga.,S.H.,MH yang secara resmi telah diberikan Kuasa Khusus Dari : Seorang Klien (Seorang Prinsiple) Yang Berinisial dengan Bernama : Sdri.L. dengan dengan sudah Melaporkan Bagi Untuk Terhadap Yang Diduga beberapa Oknum Yang Menjadi Terlapor Di Bagian HARTA dan Benda (HARDA) Polresta Kabupaten Tangerang dengan Masing – masing Sdri Munawaroh Alias Sdri Mumun ,Sdri Jukeri,Sdra . Marsa’i dan Sdra . Rusli yang ditangani disaat ini pula  dengan sudah ke-2 kali sudah terima Bentuk Surat Undangan Panggilan Klarifikasi sama sekali tidak hadir alias tidak mengindahkan Dari yang telah dibuatkan oleh seorang Penyidik Bagian Harda Polresta Kabupaten Tangerang itu yang telah menerima hasil Laporan Sdri Lasmi dengan Berinisial  bernama : Dedy.

Selanjutnya untuk itu Pimpinan Umum Di Media News & Video YouTube kandkonlinenews.co.id dan sekaligus Juga diposisikan itu dengan pula untuk menjadi Pimpinan Utama Di Kantor Hukum (LAW OFFICE)  Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum Dengan Bernama : Sahat Marulitua Sinaga (S.M.S) & PARTNER yang didalam waktu terdekat akan menindaklanjuti Bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang disingkat SP2HP itu yang diberikan Dari Seorang Penyidik Khusus Bagian Harda Polresta Kabupaten Tangerang itu yang telah menerima hasil Laporan Dari Berinisial Dengan Bernama : Sdri .L.Kepada Unsur Pihak Kepala IRWASUM Mabes Polri  dan juga Kepada Unsur Pihak  Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri Melalui (Cq)  : Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang dengan mewakili Kapolda dan Ditreskrimum Polda Banten serta Kabid . Propam Polda Banten Yang Apabila beberapa Oknum tersebut dengan dikenakan didalam Pasal Penipuan dan juga dikenakan Pasal Penggelapan dengan terdapat didalam Pasal 492 KUHP Yang Baru dan juga terdapat didalam Pasal 486 KUHP yang Baru tidak segera mungkin untuk ditangkap dan ditahan oleh karena nantinya ada  Korban yang lainnya tersebut yang dilakukan Bagi Terhadap : beberapa Oknum Yang Menjadi Terlapor Di Bagian HARTA dan Benda (HARDA) Polresta Kabupaten .

Penulis Judul & Isi Berita 

Dari : 

Redaksi Media News kandkonlinenews.co.id 

 

 

 

Tangerang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *