Kab.Tangerang,kandkonlinenews.co.id || Ketua Umum (KETUM) Komunitas Wartawan Se-Banten (KOWARBAN) & juga sekaligus Menjadi : Advokat /Penasehat Hukum
Dengan Bernama :
Dr.Sahat Marulitua Sinaga.,SH.,MH. Dengan Untuk Mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum
Bagi Untuk Terhadap Unsur Pihak Tertentu
Dengan Kepada YTH :
Presiden RI Ke-8
Yaitu :
Bapak Presiden Prabowo Subianto
Melalui (Cq) :
1).Kementerian
Sekneg RI
2).Kepala Staff
Kepresidenan RI
Dan
3).Kapolri
Dengan Melalui (Cq) :
1).Kadiv Propam Polri
Dan
2). Kepala Irwasum
Polri.
Serta
3).Kapolresta & Kasat
Reskrim Polresta Kabupaten
Tangerang
Dengan Melalui (Cq) :
Kanit dan Kasubnit
HARDA Polresta Kabupaten
Tangerang
Dengan Melalui (Cq) :
Seorang Penyidiknya
Dibagian Harda itu
Yang bernama :
Bripka Dedy Dwi Hartanto
Untuk segera mungkin.
Dapat memberikan suatu bentuk perintah dan arahan agar dengan segera menjemput Bagi untuk Terhadap yang diduga Pelaku Penipuan dan Juga yang diduga Pelaku Penggelapan yang berurusan dengan Klien atau Prinsiple Dari : Kantor Hukum (LAW OFFICE) Sahat Marulitua Sinaga (S.M.S) & Partner dengan Dipimpin secara langsung oleh :
Advokat / Pengacara Dr.Sahat Marulitua Sinaga.,SH.,MH yang mendapatkan suatu pemberitahuan untuk pemanggilan Bagi terhadap Sdri Munawaroh Alias Sdri Mumun dan Sdra Marai dan Sdra Jukeri serta Sdra Rusli yang sama sekali tidak mengindahkan atau sama sekali dengan Mengabaikan Akan bentuk Surat Panggilan Undangan Klarifikasi tersebut yang sudah dibuat dan dikirimkan ke Masing-masing yang dituju sudah resmi Diterima Mulai Dari Awal bulan Maret 2026 itu Bentuk Surat Penggilan Undangan Klarifikasi Ke-1 dan Ke-2 s/d Bentuk Surat Panggilan Undangan Klarifikasi Yang Ke-3 itu buat : “Sdri.Munawaroh ” Alias “Sdri. Mumun” ,Sdra Jukeri ,Sdra Marai dan Sdra Rusli Dkk ditanggal 21 April 2026 S/D ditanggal 27 April 2026 ini yang sama sekali bagi untuk terhadap beberapa yang diduga Pelaku Penipuan terdapat didalam Pasal 492 KUHP Yang Baru yang disebut sebagai yang diduga Terlapor dan juga yang diduga Pelaku Penggelapan yang terdapat didalam Pasal 486 KUHP Yang Baru dengan diduga disebut sebagai : Terlapor guna untuk bagi Terhadap Klien / Prinsiple kami Yang berinisial Sdri .L. disebut sebagai Korban atau Pelapor .
Berita Terkini
Dari :
Team Redaksi Media News kandkonlinenews.co.id
Dengan Atas Nama :
Robbiansyah Awaludin Rahmansyah












