Kalimantan Selatan,kandkonlinenews.co.id || Organisasi Advokat (OA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI ) Nusantara Dengan No Urut Ke-23 Dan Advokat (OA) Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Dengan No Urut Ke-19 Yang Masing – masingnya itu dibawah Kepemimpinan KETUM OA – P3HI dan KETUM OA PERADI Nusantara serta 26 KETUM OA Yang tertulis didalam struktur Bagan diatas itu Dengan secara seksama Dengan Mengatakan,Bahwa Untuk Menolak Bentuk Konsep Tunggal Akan Adanya Unsur Dewan Advokat Nasional .
Selanjutnya untuk itu,”KETUM OA -P3HI dan KETUM OA PERADI Nusantara serta KETUM OA yang tertulis didalam Bagan Diatas itu yang disaat ini guna untuk memohon Kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI itu dengan Guna untuk Mempertimbangkan dan juga segera mungkin merespon serta pula ada langkah untuk menanggapi serius dengan Bentuk Aspirasi Dari Kurang -Lebih 26 KETUM OA yang tertulis didalam Struktur Bagan Diatas itu yang secara seksama Tetap untuk menolak Dengan Konsep Tunggal Bagi Untuk Terhadap : Unsur Dewan Advokat Nasional tersebut.
Judul dan Isi Berita Khas
Redaksi Media News kandkonlinenews.co.id
Dengan Atas Nama :
Aspihani Ideris Asegaf












