Kota Tangerang,kandkonlinenews.co.id || Ke -11 Orang Ahli Waris Isim / Dulloh Bin H.Saimin (Almarhum) Dengan Diwakilkan Oleh : Ahli Waris Anak Ke-5
Isim / Dulloh Bin H Saimin (Almarhum)
Dengan Jelas Bernama : Wahid itu Pada Hari Sabtu 13 Juni 2026 Yang sekisar jam 8 Malam Itu telah Menanda tangani Unsur Bentuk Kuasa Khusus Sepenuhnya Dan juga telah menyerahkan Kompensasi Biaya Dp Fee Lawyer (Tupoksi Kinerja )Dengan Kurang – Lebih sebesar Rp 300 Juta Bagi Terhadap Advokat -Nya Atau Pengacara-Nya Bagi Unsur Pihak Pimpinan Utama Di : Kantor Hukum (LAW OFFICE) SAHAT MARULITUA SINAGA (S.M.S) & PARTNER Dengan seorang Advokat / Pengacara Yang Berpengalaman dan Advokat / Pengacara Yang Handal serta Profesional dan Advokat / Pengacara Yang Berintegritas didalam Memiliki suatu bentuk Dedikasi Tinggi dan Luar Biasa Didalam Unsur Tupoksi Kinerjanya selama ini ” Yang Dengan Untuk Didalam Unsur Tupoksi Kinerjanya itu yang sudah diberikan Kuasa Khusus Sepenuhnya Dari : Ke-11 Orang Ahli Waris Isim / Dulloh Bin H Saimin (Almarhum) Dengan Untul Atas Nama : “Dr.Sahat Marulitua Sinaga SH.,MH” Didalam urusan Perihal tertentu
Selanjutnya untuk itu,Bahwa untuk terkait bentuk perkara Kasus Sengketa Tanah Ahli Waris Isim / Dulloh Bin H Saimin (Almarhum) dengan untuk Luas Tanahnya itu Totalnya 1,6 Hektar dan Juga Ada Unsur Pemalsuan Identitas serta Pemalsuan Surat Yang dapat berkaitan Dengan Unsur Pidana Khusus dan juga berkaitan Dengan Unsur Bentuk Perkara Kasus Perdata
Berita Terkini
Dari :
Redaksi Media News kandkonlinenews.co.id
Dengan Atas Nama :
Robbiansyah Awaludin Rahmansyah












