Kabupaten Tangerang,kandkonlinenews.co. id || Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal yang Didapat Dari : Dua Pria Yang telah berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang guna Bagi Untuk Terhadap : Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan dua pria yang diduga memiliki ratusan butir obat keras daftar G ilegal. Keduanya adalah FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya untuk itu Ada Ungkapan tertentu dengan secara langsung “Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah” Dengan Menjabat Menjadi : “Kapolresta Kabupaten Tangerang” disaat hari Minggu (19/7/2026) ini,bahwa dengan bagi untuk terhadap keduanya ditangkap pada Kamis, (16/7/2026) sekitar pukul 8 malam di rumah masing-masing.
“FN adalah orang pertama yang kami amankan,” kata Indra Waspada.
Setelah untuk itu Dari tangan tersanka FN, polisi menemukan barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Obat keras tersebut disimpan tersangka FN dalam plastik hitam, lalu disembunyikan di dalam jok motor.
“Sebagian besar obat keras tersebut sudah dalam kemasan plastik klip bening berisi rata-rata 3 butir. Diduga siap untuk diedarkan,” terang Indra Waspada.
Berdasarkan keterangan FN, obat keras tersebut adalah milik tersangka AP. Polisi pun langsung bergerak mengamankan AP. Kepada polisi, AP mengakui obat keras tersebut memang miliknya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian Untuk itu yang guna untuk
Keduanya itu dengan dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 KUHP Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Berita Khas Redaksi
Media News kandkonlinenews.co.id
Dengan Atas Nama :
“Lia TRIVENI”
Disebut sebagai :
Kordinator Peliputan-Nya












