Pertemuan Pimpinan Utama Di :  Kantor Hukum (LAW OFFICE) SAHAT MARULITUA SINAGA (S.M.S) & PARTNER Dengan DiPercayakan Menjadi Penasehat Hukum Bagi Terhadap Ke-2 Orang Unsur Pihak Anak Dibawah ini Dengan Bertemu Sama Seorang JPU Yang Berpengalaman dan Profesional Dengan Urusan Tertentu .

Penulis Judul Berita -Nya

Yaitu : 

Robbiansyah Awal  Rahmansyah 

Pertemuan Pimpinan Utama Di :  Kantor Hukum (LAW OFFICE) SAHAT MARULITUA SINAGA (S.M.S) & PARTNER Dengan Dipercayakan Untuk Menjadi Penasehat Hukum Bagi Terhadap Ke-2 Orang Unsur Pihak Anak Dibawah ini Dengan Bertemu Sama Seorang JPU Yang Berpengalaman dan Profesional Dengan Urusan Tertentu Dengan Bentuk Surat Pengajuan Permohonan Rehabilitasi Yang dapat Untuk segera Mungkin dikabulkan Yang Meskipun Bagi Untuk Terhadap Ke-2 Orang Unsur Pihak Anak Dibawah Umur ini Dengan Bernama : “Sdra.Andriasyah Bin Ending Marsudin “Dan “Sdra . Ahmad Khairidho Bin Madsuri ” Yang untuk diberikan Peluang dapat menjalankan Massa Rehabilitasi Dengan Sistem Rawat Jalan atau Dengan Sistem Rawat Inap  yang Artinya : Wajib Lapor dengan tetap menjalani Hukumannya itu diluar penjara Dengan selama  Untuk 2 Tahun itu menjalani Massa Pengobatan secara media dan sosial Si Pondok Rehabilitasi Pengobatan Tradisional dengan sistem Medis dan Sosial Dengan Berlokasi Disekitar Wilayah Kelurahan Ketapang Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang -Banten Yang Berada alamatnya yang tepat itu Di : Gg. H . Amat.

Selanjutnya untuk itu,Yang Apabila  Bentuk Judul dan Isi Surat Pengajuan Permohonan Rehabilitasi Bagi Untuk Terhadap Ke-2 Orang Unsur Pihak Dibawah Ini Dengan Bernama : ” Sdra Andriansyah Bin Ending Marsudin ” dan ” Sdra Ahmad Khairidho” yang pernah memberikan dengan Secara langsung Dari : Penasehat Hukum-Nya Kepada  Yang Mulia : Majelis Hakim Dan juga Kepada YTH :

Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Perwakilan Bappas Kabupaten Tangerang Dengan Masing-masingnya untuk itu dengan bernama : Wisnu Rahardi.,S.H.,M.Hum dan Deny Mahendra.,S.H.,M.H Dan Calvin Meifandri  Agar untuk menetapkan dan Mengabulkan Bagi Untuk Terhadap Ke-2 Orang Unsur Pihak Anak Dibawah Umur ini untuk segera mungkin mengabulkan Bentuk Judul dan Isi Surat Pengajuan Permohonan Rehabilitasi Yang meskipun menjalankan Putusan Hukumannya itu selama 2 Tahun dan 6 Bulan Bagi Untuk Terhadap Ke-2 orang Anak Dibawah Umur itu tetap menjalankan Massa Sistem Pembinaan Untuk Pelatihan Kerja yang meskipun lagi juga menjalani Massa Rehabilitasi Selama 2 Tahun untuk menjalani Pengobatan Secara Tradisional dan juga secara Medis dengan nantinya untuk mau sistem Rawat Jalan satau Sistem Rawat Inap Selama ditentukan Oleh Kedua Belah Pihak, Baik itu ditentukan oleh Unsur Ke-2 Orang tua Dari Ke-2 Orang Unsur Pihak Anak Dibawah Umur ini Dengan Didampingi selalu oleh : Penasehat Hukum-Nya kepada Pemilik Pondok Rehabilitasi Yang Berlokasi Disekitar Wilayah Hukum Kelurahan Ketapang Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang -Banten yang lebih tepatnya itu berada di : Gg. H.Amat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *