Edi Yanto (ASUN) Yang Menjadi :  Sosok Pemilik Perusahaan Sarang Walet Yang Berkembang sangat luar biasa Jenis Usahanya Dengan Mulai Ditanggal 21 Juni 2026 dengan Berdomisili Jenis Usahanya Disekitar Wilayah Teluk Gong Kel.Peninggilan Kec. Penjaringan Prov.DKI Jakarta Utara secara resmi dengan sudah Memberikan Bentuk Surat Kuasa Khusus Kepada YTH :

Pimpinan Utama Di : Kantor Hukum (LAW OFFICE) SAHAT MARULITUA SINAGA (S.M.S)  Dengan Bernama : Advokat.Dr.Sahat Marulitua Sinaga ,SH.,MH yang memiliki suatu bentuk kapasitasnya itu guna untuk menjadi : Klien / Prinsiple Dengan  guna untuk terkait mengenai Perihal Pendampingan Bentuk Perkara Kasus Yang sedang dialami oleh ASUN (Edi Yanto ) bagi untuk terhadap unsur Rival (Lawan) Dengan Bernama : Sdra Charles didalam urusan Bentuk Perkara Kasus Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan Berbunyi yaitu : Pasal Penipuan dan juga Pasal Penggelapan Uang Milik Asun (Edi Yanto ) sekisar Kurang - lebih berjumlah 2,5 Milyar

Jakarta Utara,kandkonlinenews.co.id || Perlu Diketahui Yang Tercantum diatas itu Merupakan Bentuk Surat Kuasa Khusus Dari : Kantor Hukum (LAW OFFICE) Sahat Marulitua Sinaga (S.M.S) & PARTNER Dengan Guna Untuk Terkait Mengenai Perihal Antara : ” Edi Yanto (ASUN) ”  Yang Menjadi :  Sosok Pemilik Perusahaan Sarang Walet Yang Berkembang sangat luar biasa Jenis Usahanya Dengan Mulai Ditanggal 21 Juni 2026 dengan Berdomisili Jenis Usahanya Disekitar Wilayah Teluk Gong Kel.Peninggilan Kec. Penjaringan Prov.DKI Jakarta Utara secara resmi dengan sudah Memberikan Bentuk Surat Kuasa Khusus Kepada YTH : Pimpinan Utama Di : Kantor Hukum (LAW OFFICE) SAHAT MARULITUA SINAGA (S.M.S)  Dengan Bernama : Advokat.Dr.Sahat Marulitua Sinaga ,SH.,MH yang memiliki suatu bentuk kapasitasnya itu guna untuk menjadi : Klien / Prinsiple Dengan  guna untuk terkait mengenai Perihal Pendampingan Bentuk Perkara Kasus Yang sedang dialami oleh ASUN (Edi Yanto ) bagi untuk terhadap unsur Rival (Lawan) Dengan Bernama : Sdra Charles didalam urusan Bentuk Perkara Kasus Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan Berbunyi yaitu : Pasal Penipuan dan juga Pasal Penggelapan Uang Milik Asun (Edi Yanto ) sekisar Kurang – lebih berjumlah 2,5 Milyar yang disaat ini pula sudah mengurus bentuk Laporan (LP) Ke Unsur Pihak Tim 1 Unit Reskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara dengan sampai disaat ini bagi untuk terhadap Rival (Lawan ) yaitu : Sdra.Charles Yang sudah resmi Guna untuk dibulan September 2026 akan dibuatkan Bentuk “Surat Penetapan Tersangka ” dan juga “bentuk Surat Penahanan” Dengan suntuk  secara langsung oleh Segenap Tim Unit 1 dan Juga Tim Opsnal Reskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara.

Selanjutnya untuk itu ASUN (Edi Yanto) pernah menjalin Hubungan Komitmen Bagi Untuk Terhadap Pimpinan Utama Di : ” LAW OFFICE S.M.S & PARTNER” yang apabila Bagi Untuk Terhadap : Sdra Charles dengan menjadi : Rival (Lawan ) bagi Untuk Terhadap klien saya yang sampai ditahan dan  juga sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh :  Tim Unit 1  Reskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara makanya untuk Pembayaran Succes Fee (Jasa Kinerja ) Dari : Pimpinan Utama Di :  “LAW OFFICE S.M.S & PARTNER” dapat dibutuhkan lagi guna untuk menjadi : “Legal Konsultan Corporate ” yang tiap bulanya ada unsur Kontribusi Perbulannya dan “Advokat /Pengacaranya”  ditempat Jenis Usaha yang dimiliki oleh ASUN (Edi Yanto) yang produksi jenis Usahanya itu ialah Perusahaan Sarang Walet yang berkembang sangat Luar Biasa Se-Indonesia untuk disaat ini .

Selain itu pula Asun ( Edi Yanto ) akan rekomendasikan Pimpinan Utama Di “LAW OFFICE S.M.S & PARTNER ” ke Perusahaan Sarang Walet yang ada juga dimiliki oleh Adik Iparnya Yang Bernama : “Bos Santo” yang secara seksama yang  Berdomisili tempat jenis usaha Sarang Waletnya itu berdomisili disekitar Kelurahan Peninggilan Kec.Penjaringan Prov.DKI Jakarta Utara yang diposisikan untuk menjadi : Legal Konsultan Corporate dan Advokat / Pengacara Didalam Internal Perusahaan Sarang Walet .

Berita Khas Redaksi 

Media News kandkonlinenews.co.id 

Dengan Atas Nama : 

Robbiansyah Awaludin Rahmansyah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *